Sumbawa Barat - Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga jenis sabu di lingkungan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada pukul 16.35 wita sabtu (20/8/22).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos mengatakan, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terhadap diduga 2 pelaku berinisial B, laki - laki, 28 tahun asal Kecamatan alas Kabupaten Sumbawa dan RD, laki-laki, 25 tahun asal Kecamatan taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
" Adapun barang bukti yang di amankan petugas polisi berupa 1 Poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0, 34 gram. 1 poket plastik klip bekas pakai. 1 Buah pipet plastik yang ujungnya runcing. 2 Buah Hp Honor warna hitam dan Hp Xiaomi warna gold dan Uang tunai senilai 200.000 (Dua ratus ribu rupiah)" jelasnya
Eddy menerangkan kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 20 agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika di sebuah Kost yang beralamat di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
" Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan anggota Opsnal langsung berangkat menuju Kost terduga tersangka yang beralamat di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tersebut " terangnya
Lanjut eddy, pada saat anggota Opsnal tiba di kost terduga tersangka, anggota Opsnal langsung mengamankan dua terduga tersangka yang pada saat itu kedua terduga tersangka sedang duduk didalam kost, setelah mengamankan dua terduga tersangka salah satu anggota mencari saksi yaitu Ketua RT setempat dan warga untuk menyaksikan penggeledahan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
" Kemudian setelah para saksi datang anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan kos tempat diamankan kedua lelaki tersebut dan anggota opsnal berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas, " ujarnya
Selanjutnya terhadap para terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Adb)